Kasus Angeline, Tim Advokat FKH Ubaya Minta Penyidik Utamakan Pasal 340
Kamis, 14 September 2023 – 21:45 WIB
“Kami sekeluarga mrmohon pelaku ini bukan hanya dihukum berat saja tapi hukuman mati kalau perlu karena ini benar-benar keji dan tidak punya kemanusiaan bagi keluarga saya takut nanti kalau dihukum terlalu ringan orang ini akan berbuat sama kepada masyarakat yang lain,” tandas Bambang.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menjerat RBA dengan pasal Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP. (mcr23/jpnn)
Rangkai hasil rekonstruksi kasus pembunuhan Angeline mengarah pada pembunuhan berencana, Tim Advokat minta pasal 340 diutamakan
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News