Kasus Angeline, Tim Advokat FKH Ubaya Minta Penyidik Utamakan Pasal 340

Kamis, 14 September 2023 – 21:45 WIB
Kasus Angeline, Tim Advokat FKH Ubaya Minta Penyidik Utamakan Pasal 340 - JPNN.com Jatim
Korban pembunuhan Angeline Nathania disemayamkam di rumah duka Adi Jasa Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Kami sekeluarga mrmohon pelaku ini bukan hanya dihukum berat saja tapi hukuman mati kalau perlu karena ini benar-benar keji dan tidak punya kemanusiaan bagi keluarga saya takut nanti kalau dihukum terlalu ringan orang ini akan berbuat sama kepada masyarakat yang lain,” tandas Bambang.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menjerat RBA dengan pasal Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP. (mcr23/jpnn)

 
Rangkai hasil rekonstruksi kasus pembunuhan Angeline mengarah pada pembunuhan berencana, Tim Advokat minta pasal 340 diutamakan

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News