Sarang Judi Togel di Tuban Digerebek, Pelaku Berafiliasi dengan Bandar 3 Negara
Kedua tersangka pelaku perjudian jenis togel online tersebut terafiliasi dengan bandar di Sydney, Singapura, dan Hong Kong.
"Dari pengakuan tersangka bisnis ini sudah dilakukan selama sembilan bulan" tuturnya.
Polisi menyita barang bukti handphone merek Samsung Galaxy A02s, tiga buku berisikan rekapan angka pasangan perjudian jenis togel, uang tunai sebesar Rp4.409.000, dan satu kartu ATM Bank BRI.
Kedua pelaku ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Tuban dengan persangkaan Pasal 303 ayat (1) ke-2e sub Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP tentang Perjudian.
"Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara" kata Tomy. (mcr12/jpnn)
Bandar dan pengecer judi togel di Tuban diringkus saat berada di rumah yang menjadi sarang perjudian.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News