Warga Bangkalan Hampir Babak Belur Tepergok Mencuri Baterai JPU
Kamis, 31 Agustus 2023 – 08:33 WIB
"Dia mengaku pertama kali melakukan, barang itu rencananya akan dijual ke pengepul barang bekas (loakan) seharga Rp150 hingga Rp500 ribu," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal sembilan tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Pria asal Bangkalan berinisial MY hampi menjadi korban bulan-bulanan warga saat tepergok mencuri baterai JPU.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News