Pria di Blitar Jual Solar Mahal 1 Tahun, Mobil Dimodifikasi Tampung 300 Liter

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yakni dua unit dump truk, jeriken kosong, jeriken berisi solar, dua barcode untuk pengisian bahan bakar, satu telepon seluler, dan beberapa barang lainnya.
Selain itu, pelaku juga sudah sekitar satu tahun melakukan aksinya. HS membeli BBM jenis solar seharga Rp6.800 dan dijual lagi dengan harga Rp8.500 per liter.
"Pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar bersubsidi tanpa izin di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kami amankan 1.020 liter BBM dan dua dump truk," tuturnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 40 Jo Pasal 55 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Setiap orang yang menyalahgunakan, pengangkutan, dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujarnya. (antara/mcr12/jpnn)
Pria di Blitar memodifikasi dua dump truk yang bisa menampung BBM Solar sebanyak 300 liter, lalu dijual dengan harga di atas subsidi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News