Akui Lakukan Pencabulan, Guru MI di Surabaya Ditetapkan Tersangka

Jumat, 24 Februari 2023 – 22:36 WIB
Akui Lakukan Pencabulan, Guru MI di Surabaya Ditetapkan Tersangka - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pencabulan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Surabaya berinisial AS (32) yang diduga melakukan pencabulan kepada muridnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka guru tersebut seusai dirinya mengakui adanya pencabulan yang dilakukan kepada muridnya.

“Iya (ditetapkan tersangka) dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo saat dihubungi, Jumat (24/2).

Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari mengungkapkan hingga saat ini ada tujuh korban yang mengalami peristiwa pencabulan.

“Ada tujuh korban,” kata Wulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp15 miliar.

Diberitakan sebelumnya, tersangka AS dilaporkan oleh sejumlah orang tua murid ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pencabulan kepada anaknya pada Kamis (16/2) lalu.

AS merupakan pengajar di salah satu MI di Surabaya Utara selama empat tahun. (mcr23/jpnn)

Polisi menetapkan guru MI di Surabaya sebagai tersangka pencabulan kepada muridnya

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News