Batal ke Bromo, Gadis Bogor Dipaksa Layani Hidung Belang di Kepanjen
jatim.jpnn.com, MALANG - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terbongkar di Malang. Korbannya ialah seorang wanita berinisial CR (22) asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan petugas telah menangkap dua orang tersangka, yakni RM (20) dan JA (19) asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Kedua pelaku diamankan tim Satreskrim Polres Malang seusai menjual korban untuk dijadikan PSK di sebuah hotel," kata perwira balok dua itu, Rabu (9/8).
Menurutnya, dua orang tersebut ditangkap pada 2 Agustus 2023 di sebuah hotel wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Pelaku menawarkan korban dengan menggunakan aplikasi perpesanan tertentu dengan tarif antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu.
Saat menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp650 ribu dan dua buah telepon seluler.
Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut. Tersangka RM bertindak sebagai penyedia jasa, sementara JA berperan sebagai pencari pria hidung belang.
"Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp 50 ribu dari transaksi yang dilakukan," katanya.
Nasib nahas menimpa gadis asal Bogor. Oleh kenalannya, dia dipaksa menjadi PSK di Kepanjen, Malang. Berikut selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News