Batal ke Bromo, Gadis Bogor Dipaksa Layani Hidung Belang di Kepanjen
Dia menyampaikan antara pelaku dengan korban sudah saling mengenal sejak satu bulan sebelumnya. Semula, tiga orang itu sepakat untuk berlibur ke Gunung Bromo.
Namun, kenyataannya mereka menetap di sebuah hotel daerah Kepanjen selama tiga minggu.
"Korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku. Korban dipaksa melayani para pelanggan pria hidung belang," katanya.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Malang. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (antara/faz/jpnn)
Nasib nahas menimpa gadis asal Bogor. Oleh kenalannya, dia dipaksa menjadi PSK di Kepanjen, Malang. Berikut selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News