Kepolisian Kediri Amankan 236 Motor untuk Balap Liar
Selain operasi mencegah balap liar, polisi dengan instansi terkait lainnya juga intensif menggelar razia di kafe-kafe wilayah kabupaten ini.
Pemerintah telah memutuskan bahwa PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021, sehingga petugas semakin intensif mencegah penyebaran Covid-19.
Sejumlah kafe di Kabupaten Kediri, kata Kapolres, juga diketahui melanggar protokol kesehatan. Mereka diingatkan dan harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu karena melanggar aturan.
"Kafe banyak yang ditutup. Sesuai dengan peraturan bupati denda Rp 500 ribu bagi tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan melanggar PPKM," kata Kapolres.
Di Kabupaten Kediri, kasus Covid-19 hingga Minggu (31/1) mencapai 3.422 kasus. Dari jumlah itu, 241 orang masih dirawat, 2.873 orang sudah sembuh, dan 308 orang meninggal dunia. (antara/jpnn)
Kepolisian Kediri, Jawa Timur, mengamankan 236 sepeda motor yang bakal dipakai untuk balap liar.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News