Kepolisian Kediri Amankan 236 Motor untuk Balap Liar

Senin, 01 Februari 2021 – 23:55 WIB
Kepolisian Kediri Amankan 236 Motor untuk Balap Liar - JPNN.com Jatim
Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono memantau barang bukti sepeda yang disita dalam ajang balap liar di kawasan SLG Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (1/2/2021). Para pengendara ini melanggar aturan jam malam, dan tidak membawa surat lengkap sehingga kendaraan diamankan. ANTARA Jatim/ Ach

Untuk yang kendaraan dibawa ke Mapolres Kediri, pengendara diharuskan menghadirkan orang tuanya serta membawa surat keterangan dari desa.

Hal itu untuk memastikan bahwa pihak desa dan orang tua bisa ikut terlibat memantau para remaja agar tidak mengulangi hal yang sama.

"Ini tindakan tegas agar tidak terulang kembali. Nanti yang akan ambil kendaraan ada persyaratan yang harus dipenuhi menunjukkan bukti kepemilikan baik STNK dan BPKB dan surat dari kepala desa,” ujar AKBP Lukman.

“Anak-anak harus mengajak orang tuanya. Dengan demikian, orang tua ikut tanggung jawab dan ini bisa memberikan efek jera supaya anak-anak tidak melakukan aktivitas yang tidak perlu," imbuhnya.

Ia juga berharap anak-anak tersebut sadar bahwa saat ini pandemi masih belum usai.

Terlebih lagi kasus Covid-19 di Kabupaten Kediri ini juga masih tinggi, sehingga dengan mengurangi kerumunan diharapkan dapat menekan kasus.

Hingga kini, kendaraan hasil razia itu masih di halaman Mapolres Kediri. Orang tua yang bisa menunjukkan surat kendaraan secara lengkap, akan bisa mengikuti sidang tilang dengan cepat.

Namun, bagi pemilik kendaraan yang ternyata suratnya tidak lengkap bahkan spesifikasi diubah, harus dikembalikan lagi sesuai dengan spesifikasi semula dan baru kemudian kendaraan bisa diambil.

Kepolisian Kediri, Jawa Timur, mengamankan 236 sepeda motor yang bakal dipakai untuk balap liar.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News