Curi Tiang JPU di Taman Keputih, Pemuda Asal Sumba Barat Diringkus Polisi
Selasa, 01 Agustus 2023 – 13:35 WIB
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUH Pidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Baca Juga:
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkas Soleh. (mcr23/jpnn)
Polsek Sukolilo ringkus pria asal Sumba Barat, usai curi tiang PJU
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News