Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu-Sabu Jaringan Sumatera-Jawa
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 33,9 kilogram sabu-sabu yang dikemas menjadi 33 bungkus teh dengan label huruf Cina tersimpan dalam dua koper.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan barang haram itu didapat dari dua pengedar berinisial DN (24) warga Sidoarjo dan HH (33) asal Bandung.
"Kedua pelaku kami ringkus di sebuah hotel wilayah Kota Palembang, Sumatera Selatan," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Rabu (26/7).
Penangkapan terhadap DN dan HH merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus sebelumnya pada Mei lalu.
Polrestabes Surabaya saat itu menangkap pengedar berinisial PN dengan barang bukti 28,3 kilogram sabu-sabu.
Para pelaku diduga komplotan pengedar narkotika sabu jaringan Sumatera-Jawa.
"Sabu-sabu yang kami sita dari DN dan HH rencananya dari Palembang akan dibawa ke wilayah Jawa untuk diedarkan, khususnya di Kota Surabaya," ujarnya.
Dari DN dan HH, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp6,6 juta, timbangan elektrik, tiga unit telepon seluler, dan tujuh KTP palsu.
Polrestabes Surabaya menangkap dua orang asal Sidoarjo dan Bandung jaringan pengedar Sumatera-Jawa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News