Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu-Sabu Jaringan Sumatera-Jawa
Kamis, 27 Juli 2023 – 14:39 WIB
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana maksimal seumur hidup.
Pasma memastikan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sindikat pelaku lainnya yang diduga berasal dari jaringan pengedar di wilayah Sumatera-Jawa. (antara/mcr12/jpnn)
Polrestabes Surabaya menangkap dua orang asal Sidoarjo dan Bandung jaringan pengedar Sumatera-Jawa.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News