Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu-Sabu Jaringan Sumatera-Jawa

Kamis, 27 Juli 2023 – 14:39 WIB
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu-Sabu Jaringan Sumatera-Jawa - JPNN.com Jatim
Polisi menata barang bukti narkotika jenis sabu saat konferensi pers di halaman Polrestabes Surabaya, Rabu (26/7) sore. ANTARA/Hanif Nashrullah

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana maksimal seumur hidup.

Pasma memastikan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sindikat pelaku lainnya yang diduga berasal dari jaringan pengedar di wilayah Sumatera-Jawa. (antara/mcr12/jpnn)

Polrestabes Surabaya menangkap dua orang asal Sidoarjo dan Bandung jaringan pengedar Sumatera-Jawa.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News