Imam Terbukti Curi Uang Rp 3,6 Miliar, Vonisnya Cuma Satu Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus penipuan jual beli kayu senilai Rp3,6 miliar Imam Santoso divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah terdakwa tetap berstatus tahanan kota," kata Hakim Tirta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/7).
Korban penipuan perkara ini adalah Willyanto Wijaya, yang pada 21 September 2017 tertarik membeli kayu yang dijual terdakwa.
Willyanto berencana membeli kayu maranti dan kayu rimba campuran sebanyak 15 ribu meter kubik senilai Rp3,6 miliar kepada Imam.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan 3 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU Irene menyebut terdakwa Imam Santoso tidak memiliki kapasitas untuk memasok kayu sebanyak yang ditawarkan.
Meski begitu, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim.
Terdakwa penipuan jual beli kayu di Surabaya cuma dapat vonis hakim selama satu tahun, kok bisa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News