Imam Terbukti Curi Uang Rp 3,6 Miliar, Vonisnya Cuma Satu Tahun Penjara
Sabtu, 03 Juli 2021 – 17:55 WIB
Begitu pula terdakwa Imam Santoso, setelah sejenak beriskusi dengan tim kuasa hukumnya, juga menyatakan pikir-pikir.
Diketahui Imam Santoso sedang menghadapi dua perkara yang sama yang dilaporkan oleh dua orang korban pelapor lainnya, yakni Devi dan Mudji. (mcr6/antara/jpnn)
Terdakwa penipuan jual beli kayu di Surabaya cuma dapat vonis hakim selama satu tahun, kok bisa?
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News