Imam Terbukti Curi Uang Rp 3,6 Miliar, Vonisnya Cuma Satu Tahun Penjara

Sabtu, 03 Juli 2021 – 17:55 WIB
Imam Terbukti Curi Uang Rp 3,6 Miliar, Vonisnya Cuma Satu Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Terdakwa Imam Santoso mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (2/7). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Begitu pula terdakwa Imam Santoso, setelah sejenak beriskusi dengan tim kuasa hukumnya, juga menyatakan pikir-pikir.

Diketahui Imam Santoso sedang menghadapi dua perkara yang sama yang dilaporkan oleh dua orang korban pelapor lainnya, yakni Devi dan Mudji. (mcr6/antara/jpnn)

Terdakwa penipuan jual beli kayu di Surabaya cuma dapat vonis hakim selama satu tahun, kok bisa?

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News