Joki Tes Bahasa Inggris Internasional Diringkus, Pelaku Perempuan dari Tiongkok
Sejumlah barang bukti lain yang ditemukan petugas, antara lain tiga buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat.
"Berdasarkan pengakuannya, sertifikat yang didapatkan nantinya akan digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, YW mengaku tidak seorang diri, dia beraksi bersama-sama beberapa temannya, YW menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri.
“Dia juga mengaku praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS,” tuturnya.
Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia. YW disangkakan melanggar Pasal 122 Jo Pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Ancaman pidana penjaranya lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta rupiah,” tandas Chicco. (mcr12/jpnn)
Sindikat joki tes Bahasa Inggris asal Tiongkok diringkus saat melakukan tes di sebuah lembaga tes bahasa di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News