Gembosi Ban Mobil dengan Sandal Paku, Pencuri Mengaku Dapat Ide di Penjara

Selasa, 04 Juli 2023 – 16:45 WIB
Gembosi Ban Mobil dengan Sandal Paku, Pencuri Mengaku Dapat Ide di Penjara    - JPNN.com Jatim
Pelaku penggebosan ban mobil di jalanan Surabaya yang sempat viral di media sosial FL (41) ditangkap Polrestabes Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Mirzal mengungkapkan motif melakukan kejahatan ini karena murni ekonomi. Pelaku tidak punya pekerjaan tetap, sehingga ketika uang hasil menjual barang curian tersebut habis dia akan melakukan aksi itu kembali.

“Pelaku ditangkap saat berkeliling di Jalan Embong Malang. Mungkin mencari korban lainnya,” jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Mirzal. (mcr23/jpnn)

 
Pengakuan pelaku penggebosan ban mobil dengan sandal paku, ternyata

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News