Gembosi Ban Mobil dengan Sandal Paku, Pencuri Mengaku Dapat Ide di Penjara
Selasa, 04 Juli 2023 – 16:45 WIB
Mirzal mengungkapkan motif melakukan kejahatan ini karena murni ekonomi. Pelaku tidak punya pekerjaan tetap, sehingga ketika uang hasil menjual barang curian tersebut habis dia akan melakukan aksi itu kembali.
“Pelaku ditangkap saat berkeliling di Jalan Embong Malang. Mungkin mencari korban lainnya,” jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Mirzal. (mcr23/jpnn)
Pengakuan pelaku penggebosan ban mobil dengan sandal paku, ternyata
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News