Gembosi Ban Mobil dengan Sandal Paku, Pencuri Mengaku Dapat Ide di Penjara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pelaku penggebosan ban mobil di jalanan Surabaya yang sempat viral di media sosial diringkus Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Dia ialah FL (41) warga Krembangan Surabaya yang sudah keluar masuk penjara sebanyak delapan kali mulai 2001 hingga 2021.
Di hadapan awak media, FL mengaku mendapatkan ide untuk melakukan kejahatan tersebut saat dirinya berada di dalam penjara.
“Teman yang memberikan ide saat di dalam penjara,” kata FL saat di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/7).
Dia juga mengungkapkan tak ada ciri-ciri spesifik atau khusus saat melancarkan aksinya. Dia hanya berkeliling di jalanan secara random.
“Acak saja memilih target,” katanya.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan pelaku biasanya melakukan penggebosan ban sebelah kiri dengan menggunakan sandal yang telah diberi paku dari kawat payung.
“Ketika korban keluar dari mobil untuk memeriksa ban. Pelaku langsung menggasak barang-barang korban dari sebelah kanan,” kata Mirzal.
Pengakuan pelaku penggebosan ban mobil dengan sandal paku, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News