Viral Aksi Penggembosan Mobil dengan Sandal Paku, Polisi Tangkap Pelaku
Selasa, 04 Juli 2023 – 16:20 WIB
“Pelaku ditangkap saat berkeliling di Jalan Embong Malang. Mungkin mencari korban lainnya,” jelasnya.
Pelaku sudah keluar masuk penjara sebanyak delapan kali mulai tahun 2001 hingga 2021.
“Pelaku keluar masuk dan melakukan kegiatan pencurian dan penganiayaan dan pembunuhan, termasuk yang terakhir kepemilikan senjata tajam,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Mirzal. (mcr23/jpnn)
Pelaku pencurian dengan penggembosan ban mobil dengan sandal pelaku diringkus polisi
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News