Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Menyerahkan Diri
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) pengusaha kolam renang di Tulungagung menyerahkan diri ke kepolisian setelah sempat diburu.
"Pelaku menyerahkan diri diantarkan penasehat hukumnya, Sabtu (1/7)," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, Senin (3/7).
Pelaku berinisial EP (44) masih tetangga satu desa dengan kedua korban Tri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49).
Pembunuhan tersebut terjadi karena EP murka batu akik yang dia jual kepada Tri Suharno senilai Rp250 juta pada 2021 dan belum dibayar.
"Jadi, awalnya tersangka hendak meminta uang pembayaran baru akik tersebut," ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku, pembunuhan itu tak direncanakan. Dia mendatangi korban setelah keduanya berjanji bertemu.
"Pelaku bertemu sekaligus mau menagih pembayaran batu akiknya. Namun, berujung cekcok dan pelaku membunuh kedua korban," jelasnya.
EP kini mendekam di Rutan Polres Tulungagung, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Merampas Nyawa Orang Lain dengan Sengaja.
Pelaku pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang di Tulungagung menyerahkan diri setelah sempat diburu polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News