Hamil Tua, Ibu Muda di Ponorogo Malah Terlibat Perdagangan Orang
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan tersangka tidak memiliki kantor resmi. Namun, dia pernah bekerja di sebuah PT penyalur tenaga kerja.
"Tersangka ini mengaku sebagai pemilik PT Bina Muda Cendekia yang alamatnya di Bangkalan, Madura, tetapi semua itu fiktif, tersangka ini cuma penyanyi elekton," ungkapnya.
Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh tersangka.
Sebab, dalam menarik uang korban, tersangka ini juga akan membuatkan ijazah sebagai modal bekerja di Australia.
"IF dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 378 KUHP. Apabila terbukti di persidangan, pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling Rp120 juta," ujarnya. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Ponorogo menangkap ibu muda yang sedang hamil tua atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News