Melanggar Keimigrasian, Dosen Perguruan Tinggi di Tulungagung Dideportasi
"Kami akan menaikkan statusnya dari pra penyidikan ke penyidikan, karena kami juga sudah memegang dua alat bukti yang cukup," katanya.
Mereka berdua disangkakan Pasal 119 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak 500 juta rupiah," jelasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira menyebut MB sudah berada di tanah air sejak tahun 1984. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan.
Pelaku menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.
"Pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” katanya.
Pada 2011, MB mendapatkan dokumen kependudukan. Tidak hanya KTP dan kartu keluarga, namun juga lengkap dengan akta lahir.
“KTP menggunakan nama Y (inisial), lahir di Pacitan, 1973. Ini sudah bergeser dari identitas awal dari identitas yang di paspor Singapura,” katanya.
Dosen perguruan tinggi di Tulungagung dideportasi ke Singapura lantaran melanggar dokumen keimigrasian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News