Warga Vietnam Dideportasi Setelah Kedapatan Bekerja di Sebuah Gudang

Senin, 15 Agustus 2022 – 22:10 WIB
Warga Vietnam Dideportasi Setelah Kedapatan Bekerja di Sebuah Gudang - JPNN.com Jatim
WN Vietnam Le Minh Dien dideportasi ke negara asalnya. Foto: Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Le Minh Dien (38), warga Vietnam dideportasi oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak lantaran menyalahgunakan visa kunjungan di Indonesia.

Kasi Inteldakim Kanim Tanjung Perak Sonny Noor Bhuwono mengatakan warga asing tersebut mempunyai visa kunjungan khusus berwisata, tetapi dia justru kedapatan bekerja sebagai penjaga di sebuah pergudangan kawasan Gresik.

"Petugas Satpolairud yang kebetulan melakukan pengawasan mendapati keberadaan yang bersangkutan dan langsung diserahkan ke imigrasi," kata Sonny, Senin (15/8).

Le Minh Dien sudah dilakukan pendeportasian dari Bandara Juanda Surabaya. Petugas kemudian mengawalnya sampai Bandara Ngurah Rai hingga diterbangkan lagi keluar wilayah Indonesia menuju ke negara asal, Vietnam.

"Dari hasil pemeriksaan paspor dan dokumen lainnya, dia terbukti menyalahgunakan visa untuk kepentingan bekerja, bukan berwisata, " ujarnya.

Atas tindakannya, pelaku telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasia, dengan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian dalam bentuk deportasi.

“Selain deportasi, pihaknya juga memberlakukan cegah tangkal untuk kembali ke wilayah Indonesia selama enam bulan dan itu bisa diperpanjang lagi," tuturnya.

WN Vietnam tersebut dipulangkan menggunakan pesawat VietJet Air dengan kode penerbangan VietJet Air VJ898.

Ketahuan menyalahgunakan visa kunjungan di Indonesia, warga Vietnam akhirnya dideportasi.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News