Pembunuh Angeline Hanya Dapat Rp8 Juta dari Gadaikan Mobil Xpander

Selasa, 13 Juni 2023 – 12:37 WIB
Pembunuh Angeline Hanya Dapat Rp8 Juta dari Gadaikan Mobil Xpander - JPNN.com Jatim
Rochmad Bagus ditetapkan tersangka usai bunuh mahasiswi Ubaya Angeline Nathania. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Kedua penadah tersebut dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadah.

"Kedua tersangka tidak meminta KTP atas nama yang tertera di STNK sehingga unsur pidananya masuk sesuai KUHP bahwa setiap orang yang melakukan pemindahan tangan sebuah kendaraan bermotor harus dari atas nama yang mempunyai identitas lengkap," jelas Mirzal. (mcr23/jpnn)

Pelaku pembunuhan mahasiswi Ubaya Angeline, Rochmad Bagus hanya dapat Rp8 juta usai gadai mobil milik korban

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News