Pembunuh Angeline Hanya Dapat Rp8 Juta dari Gadaikan Mobil Xpander
Selasa, 13 Juni 2023 – 12:37 WIB
Kedua penadah tersebut dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadah.
"Kedua tersangka tidak meminta KTP atas nama yang tertera di STNK sehingga unsur pidananya masuk sesuai KUHP bahwa setiap orang yang melakukan pemindahan tangan sebuah kendaraan bermotor harus dari atas nama yang mempunyai identitas lengkap," jelas Mirzal. (mcr23/jpnn)
Pelaku pembunuhan mahasiswi Ubaya Angeline, Rochmad Bagus hanya dapat Rp8 juta usai gadai mobil milik korban
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News