Pedagang Telur Asin di Surabaya Jadi Tangan Kanan Bandar Narkoba
Seusai mengambil ranjauan sabu-sabu tersebut, AW mengaku disuruh untuk mengemas ulang menjadi beberapa bagian sembari menunggu perintah lanjutan dari sang bandar.
"Bandar itu menyuruh tersangka membagi satu poket sabu dengan berat 30 gram, satu poket sabu dengan berat sepuluh gram untuk di ranjau di daerah Diponegoro di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB," bebernya.
Sementara itu, 34,94 gram yang disita merupakan sisa barang bukti yang belum sempat diedarkan atau diranjaunya.
"Tersangka merupakan tangan kanan bandar tersebut karena memiliki pelanggan sendiri. Dia mengaku jika tersangka nekat terlibat peredaran narkoba karena ingin mendapatkan keuntungan," pungkasnya.
Tersangka telah ditahan di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya dan terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)
Seorang pedagang telur asin di Surabaya diringkus polisi setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News