Kajari Madiun Dipecat dari Jabatan, Terbukti Mengonsumsi Narkoba
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya setelah terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan Andi terbukti mengonsumsi narkoba dari pemeriksaan tes urine dan sampel rambut yang dilakukan pada (12/5).
Dia mengatakan pemeriksaan tes urine ini untuk mengecek kesehatan para anggotanya se-Jatim.
"Dalam rangka waskat, saya selaku Kajati berinisiatif untuk melaksanakan tes urine dan rambut terhadap para Kajari se-Jatim, diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah tes urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaannya, termasuk biaya yang diperlukan," kata Mia.
Setelah dilakukan tes urine, hasilnya ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamin.
Hasil pemeriksaan sampel urine dan rambut tersebut ternyata atas nama Andi Irfan Syafruddin yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
"Selanjutnya, saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," ujarnya.
Selain mengonsumsi narkotika, Andi diduga melakukan pungutan liar (pungli). Pihaknya mencoba mencari dan mengkroscek kabar tersebut.
Kajari Madiun Andi Irfan dicopot dari jabatanya setelah terbuksi mengonsumsi narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News