Balita Tewas di Sidoarjo Bikin Geger, Kedua Pengasuh Jadi Penyebab Kematian
Jumat, 02 Juni 2023 – 18:08 WIB
"Pengakuan tersangka karena merasa jengkel pada korban dan ibu korban," jelasnya.
SB dan SI dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr12/jpnn)
Balita di Sidoarjo tewas dengan kondisi tidak wajar, ditemukan banyak bekas seperti luka memar di tubuhnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News