Raup Rp3,4 Miliar dari Trading Bodong, Mantan PMI di Hongkong Diringkus Polisi
Tersangka tidak berkerja sendiri. Namun, dibantu empat orang agen yang tersebar di 4 wilayah yakni Hongkong, Taiwan, Jakarta dan Surabaya.
“Masing-masing agen mencari member. Dari keberhasilan mencari member agen mendapatkan keuntungan 1,5 persen dari investasi yang diserahkan,” jelasnya.
Keuntungan yang berhasil diambil tersangka telah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagian telah dikembalikan kepada korban yang melakukan investasi. Meski demikian, korban PMI masih berharap uangnya bisa kembali.
“Tersangka tidak punya basic trading. Dia hanya mengikuti jejak majikannya dulu saat bekerja di Hongkong,” bebernya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) Undang-undang 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang 11 tahun tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Tawarkan investasi bodong, mantan PMI di Hongkong diringkus polisi. Berikut informasi selengkapnya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News