Komplotan Pembakar Mobil di Probolinggo Diringkus, Motifnya Begini

Selasa, 23 Mei 2023 – 18:09 WIB
Komplotan Pembakar Mobil di Probolinggo Diringkus, Motifnya Begini - JPNN.com Jatim
Konferensi pers kasus pembakaran mobil di Probolinggo. Foto: Dok. Polres Probolinggo.

“Dari informasi tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan,” katanya.

Keesokan harinya, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap DH di depan Balai Desa Petunjungan saat duduk santai.

Dari keterangan DH, dia mengaku diminta seseorang membakar mobil korban dengan imbalan Rp8 juta.

"Guna melancarkan aksinya DH meminta bantuan kepada BU untuk melakukan pemantauan lokasi yang kemudian mengajak M sebagai eksekutor," ungkapnya. 

Setelah mendapatkan keterangan dari DH, polisi mengembangkan dan meringkus BU dan M.

Ketiga pelaku terancam Pasal 187 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Motif pembakaran mobil di Probolinggo dendam dari orang, lalu menyuruh komplotan dengan imbalan Rp8 juta.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News