Sepi Pembeli, Penjual Pakaian di Surabaya Pilih Jalan Pintas Jadi Pengedar Narkoba

Selasa, 23 Mei 2023 – 10:05 WIB
Sepi Pembeli, Penjual Pakaian di Surabaya Pilih Jalan Pintas Jadi Pengedar Narkoba - JPNN.com Jatim
FF (tengah) seorang penjual pakaian yang nekat menjadi pengedar narkoba lantaran usahanya sepi pembeli. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

“Jualannya sepi, akhirnya memilih jalan pintas menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

FF dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Alasan ekonomi menjeadi penyebab penjual pakaian berinisial FF menjadi pengedar narkoba.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News