Sepi Pembeli, Penjual Pakaian di Surabaya Pilih Jalan Pintas Jadi Pengedar Narkoba
Selasa, 23 Mei 2023 – 10:05 WIB
“Jualannya sepi, akhirnya memilih jalan pintas menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
FF dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Alasan ekonomi menjeadi penyebab penjual pakaian berinisial FF menjadi pengedar narkoba.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News