3 Pengedar Sabu-Sabu di Wilayah Timur Diringkus BNN Tulungagung
Petugas menyita 9,05 gram sabu-sabu dari 20 poket beserta alat isap, sedangkan dari MY menyita 0,22 gram sabu-sabu dan alat isapnya.
Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 UU RI tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Ketiga pelaku merupakan jaringan peredaran narkotika di Tulungagung wilayah timur.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto menyatakan tersangka tidak ada kaitan dengan jaringan lapas.
"Dari hasil penyelidikan untuk perkara ini tidak ada (jaringan lapas, red)," tutur dia.
Namun, pihaknya bakal terus melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengungkap peredaran gelap narkoba sampai ke akar-akarnya. (antara/mcr12/jpnn)
BNN Tulungagung membekuk tiga pengedar sabu-sabu yang kerap beroperasi di wilayah timur.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News