200 Kilogram Bahan Baku Petasan Disita dari 4 Warga Sumenep, Penjual & Pembeli Diciduk
jatim.jpnn.com, SUMENEP - 200 kilogram bahan baku petasan dari kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) disita Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan 200 kilogram bahan baku petasan tersebut disita dari empat orang.
"Keempat orang yang saat ini telah kami telah tetapkan sebagai tersangka tersebut, merupakan warga Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Manding," kata Edo, Rabu (19/4).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka berinisial S warga Larangan Kerta, Kecamatan Batu Putih pada Jumat (14/4).
Saat itu, anggota Sat Reskrim Polres Sumenep menangkap S di sebuah warung pinggir jalan di Desa Bullaan, Batu Putih dengan barang bukti lima kilogram bahan baku petasan untuk dijual.
Setelah diperiksa, S mengaku bahan baku petasan miliknya itu dia beli dari warga berinisial T dan H asal Sergang, Kecamatan Batu Putih.
"Kami lalu melakukan penyelidikan ke rumah dua orang tersebut," ujar Edo.
Di rumah kedua penjual, petugas menemukan seperangkat pembuat petasan, termasuk bahan baku jenis 'sreng dor'.
Polres Sumenep menyita 200 kilogram bahan baku petasan dari empat orang penjual dan pembeli mercon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News