Polda Jatim Sita 231 Kilogram Bahan Peledak Petasan, 3 Orang Jadi Tersangka

jatim.jpnn.com, JOMBANG - Polda Jatim menyita ratusan kilogram bahan peledak untuk pembuatan petasan. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi dari pengungkapan kasus di Kabupaten Blitar dan Malang.
"Kami mengungkap kurang lebih 231 kilogram bahan peledak mercon," kata Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto saat gelar perkara di Puslatpur Sat Brimob Jatim, Kabupaten Jombang, Senin (27/3).
Toni menyebut satu kilogram bahan pembuat petasan radiusnya bisa hingga 100 meter maka dengan barang bukti sebanyak tersebut bisa berbahaya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menjelaskan tiga tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Dalam kasus itu, tiga tersangka yang ditangkap antara lain MDP (22) asal Kabupaten Bantul, sedangkan IM (28) dan AMR (30) warga Sleman.
"Sementara ini yang kami tangkap ada tiga, pertama inisial MDP selaku penjual. IM pemodal dan pelaku pembelian bahan mentah, sedangkan AMR karyawan yang meracik," ungkapnya.
Dalam kasus itu masih ada dua tersangka lain dalam pengejaran petugas.
"Kedua tersangka lain berstatus DPO dalam proses pengejaran yakni inisial AB dan JL," tuturnya.
Polda Jatim bekuk tiga tersangka penyalahgunaan bahan petasan dengan barang bukti 231 kilogram bahan peledak mercon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News