HR Dicokok Polisi, Terancam Bertahun-tahun Lebaran di Penjara

"Untuk masyarakat, jangan ada yang menyimpan, membuat atau menjual petasan, selain karena membahayakan juga mengganggu ketertiban umum," ujar Kapolres.
Pria inisial HR itu kini diamankan di Polres setempat dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, Polres Situbondo telah memusnahkan sebanyak enam kg bubuk petasan hasil menggerebek rumah kosong yang menjadi tempat produksi petasan ataupun mercon di Kecamatan Panji.
Pemusnahan bubuk mercon dilaksanakan di lapangan tembak eks Batalion 514 Kotakan Situbondo, dengan melibatkan Tim Gegana dari Satuan Brimob Polda Jatim. (antara/faz/jpnn)
Jangan tiru ulah HR, warga Jember yang baru saja ditangkap polisi setempat. Dia berpotensi dipenjara puluhan tahun.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News