Polda Jatim Sita 231 Kilogram Bahan Peledak Petasan, 3 Orang Jadi Tersangka

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menjual obat petasan secara daring dengan penjualan seluruh Indonesia kecuali Papua. Mereka sudah beroperasi sejak 2022-2023.
"Penjualannya dengan sistem daring dengan sebutan bubuk ajaib. Hingga kini sudah ada 78 transaksi. Khusus Jatim pembeli terbanyak antara lain dari Kediri, Blitar, dan Jombang," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari ungkap kasus serupa dengan barang bukti dua kilogram serbuk petasan. Selanjutnya, kasus tersebut dikembangkan hingga menangkap para tersangka.
Selain menyita 231 kilogram serbuk petasan siap edar, polisi juga menyita bahan mentah berwarna serbuk putih 75 kilogram, dan 15 kilogram serbuk kuning. Kemudian 2,9 kilogram antipelembab, dan petasan berbagai jenis ada 1.141.
Para tersangka dijerat dengan pasal ayat 1 Undang-undang Darurat 1951 dengan ancaman hukuman mati seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengimbau warga untuk tidak menyalahgunakan bahan berbahaya ini, sebab dampak yang ditimbulkan bisa berbahaya, bisa meluka diri sendiri dan orang lain jika meledak. (antara/mcr12/jpnn)
Polda Jatim bekuk tiga tersangka penyalahgunaan bahan petasan dengan barang bukti 231 kilogram bahan peledak mercon.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News