Dalam 5 Jam, Polisi Temukan Motor Warga Tanjungsari yang Hilang Dicuri
Jumat, 24 Maret 2023 – 16:57 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (ranmor).
“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucap Herlina. (mcr23/jpnn)
Ekspresi bahagia warga Tanjungsari tampak setelah motor yang dicuri ditemukan dalam waktu lima jam.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News