Kapolsek Genteng Akui Anggotanya Edarkan Narkoba
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya Kompol Andhika M Lubis mengonfirmasi soal salah satu anggotanya berinisial DS (46) ditangkap oleh Polres Madiun lantaran mengedarkan narkoba.
“Memang benar ada anggota kami yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Madiun,” katanya.
Andhika tidak menjelaskan secara terperinci peran anggotanya dalam kasus tersebut. Dia menyampaikan agar awak media langsung bertanya ke Polres Madiun.
“Untuk keterlibatannya, silakan konfirmasi ke Satnarkoba Polres Madiun. Terima kasih,” ujar perwira melati satu itu.
Sebelumnya, penangkapan anggota Polsek Genteng Polrestabes Surabaya DS berawal saat Polres Madiun menangkap masyarakat berinisial S terkait dengan kepemilikan sejumlah narkoba.
Setelah ditelusuri, S mendapatkan barang haram tersebut dari anggota Polri berinisial PB (46) yang bertugas di Polsek Saradan Polres Madiun.
Setelah PB diamankan, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari anggota Polri DS yang bertugas di Polsek Genteng Kapolrestabes Surabaya.
DS menjual sabu-sabu kepada PB sebanyak lima gram dengan harga Rp6 juta. (mcr23/jpnn)
Kabar penangkapan DS terkait dengan pengedaran narkoba dibenarkan oleh Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News