Diduga Maling, Kuli Bangunan Dikeroyok Hingga Tewas, 4 Orang Jadi Tersangka
Ketika dua satpam tersebut mencoba mengamankan korban untuk keluar halaman, mereka justru mendapatkan perlawanan sehingga korban dikeroyok.
“Setelah korban tidak berdaya, pelaku memborgol kedua tangan korban dengan mengikat kedua tangan dan kaki korban sampai meninggal dunia,” tuturnya.
Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti, antara lain, satu buah borgol besi, dua utas tali rafia, dua set celana baju, satu gulung rafia abu-abu, dan satu handphone merek Infinix biru berisi video rekaman.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP (tentang Pengeroyokan) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Herlina. (mcr23/jpnn)
Sebanyak empat orang ditetapkan tersangka setelah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan kuli bangunan terduga maling tewas.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News