12 Orang Jadi Tersangka Pelemparan Batu Rombongan Peziarah, Pelaku Salah Sasaran
Kamis, 16 Maret 2023 – 08:53 WIB
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2 e KUHP tentang Di Muka Umum Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang. Ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun. (mcr12/jpnn)
12 tersangka yang melakukan pelemparan kepada rombongan peziarah di Trenggalek adalah salah sasaran.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News