Tersangka Baru dalam Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, Siapa Dia?
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Reskrim Polres Malang Kota menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dilakukan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo atau Dinar Wahyu Septian Dyfrig.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan tersangka baru itu ialah RE, marketing robot trading ATG yang dikelola Wahyu Kenzo.
RE sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut. Setelah pemeriksaan rampung dan penyidik melakukan gelar perkara maka statusnya naik menjadi tersangka.
"Statusnya dari saksi menjadi tersangka karena RE ini adalah marketing daripada robot trading ATG," ujar Dirmanto, Senin (13/3).
Dari kasus robot trading itu, polisi menyita lima kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo pada Sabtu (11/3). Adapun jenisnya BMW R Nine T719 Option dan Harley Davidson Road Glide.
Kemudian motor Vespa edisi terbatas Sean Wotherspoon, Justin Bieber, dan Christian Dior.
"Sabtu kemarin ada update lima unit kendaraan roda dua diserahkan Wahyu Kenzo kepada polisi. Dua di antaranya adalah motor gede dengan merek Harley Davidson dan BMW," jelasnya.
Pihak Polda Jatim menyediakan layanan Hotline pengaduan dan pelaporan korban investasi bodong robot trading ATG, yakni melalui nomor kontak seluler dan WhatsApp (WA) 0811-3790-2000. (mcr12/jpnn)
Polisi menetapkan tersangka baru dari kasus investasi robot trading yang dilakukan Wahyu Kenzo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News