3 Orang Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Selter ABH, Begini Kronologinya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kekerasan di selter anak yang berhubungan dengan hukum (ABH).
Mereka adalah BG, RM, dan MR. Ketiganya merupakan petugas linmas yang saat itu berjaga di Selter ABH tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan kekerasan terhadap anak tersebut dilakukan selama tiga hari berturut-turut oleh para pelaku.
Kekerasan pertama kali dilakukan oleh tersangka BGS pada 25 Februari 2023 pukul 20.00 WIB.
Saat itu, BGS meminta korban untuk mengisap rokok, tetapi ditolak. Kemudian dipaksa kembali hingga ketiga kalinya korban mengambil rokok yang disodorkan oleh pelaku tersebut.
“Belum sampai menyulut rokok, korban langsung dipukul menggunakan tangan kanan BGS mengenai pelipis kiri,” jelas Mirzal.
Peristiwa kekerasan kedua dilakukan RM pada 26 Februari 2023 pukul 22.00 WIB. Pelaku menyuruh korban untuk merayap, berguling, skotjam, dan roll.
“Sampai badan korban kotor, lalu saat RM akan memandikan korban di halaman depan selter di dekat keran air, pelaku memukulkan selang air ke punggung korban lebih dari dua kali,” bebernya.
Ini peran tiga tersangka yang melakukan kekerasan kepada anak di selter ABH Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News