Belasan Pelaku Pengeroyokan di Ringroad Tuban Ditangkap, 3 Orang Jadi Tersangka
Kamis, 02 Maret 2023 – 16:34 WIB
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa parang, celurit, dan pedang. Senjata itu mereka dapatkan secara online dan membuat sendiri
"Dari hasil pendalaman kejadian ini murni penganiayaan" jelasnya.
Rahman mengimbau kepada masyarakat, khususnya kabupaten Tuban untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bisa mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Tiga pelaku dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (mcr12/jpnn)
3 pelaku pengeroyokan di ringroad Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ditangkap, salah satunya di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News