Jukir di Karang Menjangan Digerebek Polisi, Panik, Sabu-Sabu Dibuang
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang juru parkir (jukir) disergap polisi di Jalan Karang Menjangan, Kecamatan Gubeng, Surabaya pada Senin 12 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Jukir berinisial SP (36) ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan saat digerebek dan digeledah petugas tidak menemukan adanya narkoba di tubuh pelaku.
“Kami tak percaya begitu saja, lalu melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku,” kata Daniel, Kamis (2/2).
Saat menggeledah kediaman pelaku, petugas menemukan 8,66 gram sabu-sabu dalam beberapa bungkusan plastik klip.
“Kami juga menyita timbangan elektrik, uang Rp270 ribu hasil penjualan sabu-sabu, dan handphone Redmi,” ujarnya.
SP tak bisa mengelak. Dia bersama barang bukti tersebut dibawa menuju Polrestabes Surabaya untuk di BAP dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari situ, polisi mendapat informasi baru mengenai bandar yang kerap menyuplai barang haram kepada SP, yakni bernama DWI yang kini menjadi DPO kepolisian.
Seorang jukir di Karang Menjangan membuang sabu-sabu saat digerebek aparat kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News