Fakta Baru Pencabulan 21 Siswi SD di Banyuwangi, Orang Tua Wajib Simak!
jatim.jpnn.com, BANYUWANGI - Penjual mainan keliling diduga melakukan pencabulan terhadap 21 siswi SD di Banyuwangi selama sebulan belakangan.
"Pelaku yang merupakan pedagang mainan keliling ini mengakui aksinya itu dilakukan sejak Januari 2023 saat tersangka sedang menjajakan dagangannya di sekolah-sekolah," kata Kapolsek Banyuwangi Kota AKP Kusmin, Rabu (15/2).
Saat diperiksa, lanjut dia, tersangka inisial MM (50) warga Desa Kertosari, Kec. Banyuwangi, itu berdalih melakukan aksi cabulnya sebagai ungkapan kasih sayang kepada siswi SD yang menjadi korban dugaan pencabulan.
Tersangka menjalankan aksinya dengan cara memberi iming-iming, seperti pemberian mainan gratis, uang, hingga dijanjikan untuk diajari mengendarai sepeda motor.
"Dari jumlah 21 orang siswi korban dugaan pencabulan, dua korban masih duduk di bangku kelas V SD, dua korban kelas VI SD," kata AKP Kusmin.
Adapun sembilan korban lainnya duduk di bangku kelas III SD, enam korban masih duduk di bangku kelas II SD, dan dua korban sisanya masih kelas I SD.
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) atau (4) UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang disangkakan ialah tentang perlindungan anak karena para korban masih berusia di bawah umur semua. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Polisi mengungkap modus penjual mainan keliling di Banyuwangi dalam melakukan aksinya yang dianggap mencabuli 21 siswi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News