Bukti Cukup, Guru Cabuli 5 Siswa di Trenggalek Ditahan
Namun, dia enggan berkomentar banyak saat disinggung soal sanksi etik lantaran hal itu dapat dilakukan seusai status hukum terhadap terlapor sudah mengerucut.
"Masih diduga dan belum divonis, berapa tahun kena sanksinya, itu masuk pelanggaran apa. Yang jelas kalau terbukti melakukan pencabulan itu pelanggaran berat. Kalau pelanggaran berat aparatur sipil negara sanksinya bisa pemberhentian secara hormat atau tidak hormat, tetapi kami menunggu status hukumnya," jelasnya.
Sebelumnya, seorang guru dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabutan terhadap lima siswa di lingkungan perpustakaan sekolah.
Pascadilaporkan, oknum guru itu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pelaksana tugas kepala sekolah dan ditarik ke dinas pendidikan. Selain itu, pemerintah daerah telah melakukan pendampingan hukum dan psikologi terhadap korban. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi akhirnya melakukan penahahan terhadap oknum guru SD di Trenggalek yang diduga mencabuli lima siswanya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News