Kalian Bakal Kaget Lihat Isi Celana Dalam Erwin, Tuh!
Rabu, 23 Juni 2021 – 14:42 WIB

Pelaku kepemilikan 0,42 gram sabu-sabu yang ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo. Dok. Polsek Wonokromo untuk JPNN
Erwin mengaku kepada polisi memang pemilik narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat tahun penjara. (mcr6/mcr12/jpnn)
Erwin tak bisa mengelak saat Polsek Wonokromo merogoh isi celana dalamnya.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News