Pemkot Surabaya Mulai Kumpulkan Bukti Untuk Pidanakan ASN Pungli

Kamis, 02 Februari 2023 – 11:11 WIB
Pemkot Surabaya Mulai Kumpulkan Bukti Untuk Pidanakan ASN Pungli - JPNN.com Jatim
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Surabaya R. Rachmad Basari. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN).

Diketahui, tindakan pungli yang dilakukan oleh ASN ini menjanjikan pekerjaan kepada masyarakat di lingkungan Pemkot Surabaya dengan membayar uang tunai sebesar Rp15 juta.

Pemkot Surabaya bersama korban berencana membawa kasus ini ke dalam jalur hukum.

Plt Inspektur Surabaya R. Rachmad Basari mengatakan sesuai dengan SOP, pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan keterangan, terutama korban yang dirugikan.

“Hal itu sudah diatur dalam setiap yang melakukan pelaporan adanya tindakan kecuranga, salah satunya pungli itu si pelapor juga harus dimintai keterangan. Si pelapor juga harus dilindungi, kami sedang melakukan proses itu,” kata Basari, Rabu (1/2).

Selain sanksi pidana yang tengah disiapkan, ASN yang melakukan pungli akan ditindak sesuai dengan PP 94 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin. Ada tiga jenis yaitu ringan, sedang, dan berat.

“Apabila melanggar berdampak pada apa. Kalau berdampak pada lembaga, dalam hal ini pemerintah kota itu masuk kategori hukuman disiplin berat. Mulai dari penurunan pangkat selama 12 bulan sampai pemberhentian dengan hormat,” ujarnya.

Kemudian kalau ada unsur pidana akan ditinjau kembali masuk untuk pidana umum atau tindak pidana korupsi.

Pemkot Surabaya kumpulkan bukti-bukti tindakan pungli ASN untuk dipidanakan
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News