Kejari Surabaya Terima 2 Laporan Kasus Pungli di Pemkot Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya telah melaporkan peristiwa pungli kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Laporan itu telah diterima dan dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/2).
"Laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan," ujar Khristiya.
Dirinya memerinci ada dua kasus yang dilaporkan oleh Pemkot Surabaya. Pertama terkait pungli sertifikat tanah di Bangkingan, Lakarsantri dan penerimaan pegawai outsourcing.
“Laporan sudah diterima Kejari pada Senin (30/1). Sudah dilaporkan dua-duanya. Dalam proses pemeriksaan. Sudah (dilaporkan) beberapa hari lalu," ungkap dia.
Khristiya menjelaskan yang dilaporkan oleh pemerintah kota adalah kasusnya, bukan ASN yang diduga pelaku. ASN yang diduga pelaku masuk dalam proses pengumpulan data.
"Jadi, yang dilaporkan itu punglinya, nanti mengarah kepada siapa, oknum yang terlibat siapa, korbannya siapa yang melakukan pungli nanti terbuka pada saat pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melaporkan kasus pungli yang terjadi di lingkungan Pemkot Surabaya kepada Kejari. Kasus pungli itu melibatkan dua ASN dengan kasus yang berbeda.
Pemkot Surabaya telah laporkan kasus pungli kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News