Samanhudi Jadi Otak Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Tetapi Tak Nikmati Hasil
Selasa, 31 Januari 2023 – 19:27 WIB

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (30/1). ANTARA/Didik Suhartono
"Uang digunakan pribadi para tersangka. Kami amankan uang kejahatan Rp233 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Meski menjadi otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, Samanhudi tidak ikut menikmati hasilnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News