Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tersangka pelaku penganiayaan kepada lima jurnalis di Surabaya telah diamankan.
“Dua orang sudah ditangkap Resmob, Mbak," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat dihubungi, Rabu (25/1).
Dua pelaku tersebut ditangkap di sebuah lahan kosong sekitar Surabaya Selatan, Minggu (22/1) lalu.
“Kini dua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya,” ujar dia.
Salah satu korban M Rofik yang merupakan jurnalis media daring Lensa Indonesia pun mengapresiasi kinerja kepolisian Surabaya. Dia berharap peristiwa semacam ini tak terjadi lagi.
"Kami percaya proses hukum ini berjalan di orang yang tepat. Kami berharap tidak ada lagi aksi arogan dan premanisme oleh siapa pun kepada jurnalis, khususnya di kota Surabaya," kata Rofik.
Sebelumnya, lima orang jurnalis, yakni M Rofik (jurnalis Lensa Indonesia), Didik Suhartono (Pewarta Foto LKBN Antara), Anggadia Muhammad (jurnalis Beritajatim), Firman Rachmanudin (wartawan Inews Surabaya) dan Ali Masduki (pewarta foto Inews Surabaya) dikeroyok di sebuah diskotek.
Saat itu, mereka tengah meliput penindakan tim DPM PTSP Provinsi Jatim dan Disbudpar Provinsi Jatim di kelab yang diduga tak memiliki kelengkapan izin tersebut.
Dua pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Surabaya ditangkap polisi, Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News