KPK Obok-Obok Rumah 3 Pejabat Dalam Korupsi Dana Hibah di Jatim

Jumat, 20 Januari 2023 – 15:09 WIB
KPK Obok-Obok Rumah 3 Pejabat Dalam Korupsi Dana Hibah di Jatim - JPNN.com Jatim
Arsip - Petugas KPK menggeledah Kantor DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah Pokmas pada 20 Desember lalu. ANTARA/Hanif Nashrullah

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lokasi yang digeledah adalah rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Jatim, kediaman Wakil Ketua DPRD Jatim, dan rumah mantan Pj Sekdaprov Jatim.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang punya keterkaitan dengan penganggaran dana hibah.

Barang bukti tersebut bakal dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah tersebut.

"Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," ujar Ali, Kamis (19/1)

Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak dan Rusdi selaku staf ahlinya.

Adapun masing-masing tersangka pemberi dana ialah Kepala Desa Jelgung, Sampang sekaligus koordinator pokmas Abdul Hamid dan korlap pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.

Penetapan empat tersangka didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Kemudian KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK menggeledah tiga rumah pejabat di Jatim, yaitu milik Ketua DPRD Jatim, Wakil Ketua DPRD Jatim, dan mantan Pj Sekdaprov Jatim
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News